(021) 5890 6956 info@idikupangntt.org

Alur Resertifikasi Daring Dokter

Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Cabang Kupang NTT

01

LOGIN IDI Online

Akses www.idionline.org. Gunakan NPA IDI sebagai Username dan Password Anda.

02

Verifikasi Mandiri

Pilih menu "Kurikulum P2KB". Pastikan akumulasi minimal 250 SKP selama 5 tahun (Ranah A, B, dan C).

03

Borang Resertifikasi

Pilih menu Resertifikasi. Pastikan iuran anggota lunas untuk mendapatkan Surat Rekomendasi.

04

Verifikasi Cabang

Verifikator Cabang akan melakukan validasi data, dokumen, dan bukti pembayaran Anda.

05

Terbit Serkom

Sertifikat Kompetensi (Serkom) diterbitkan oleh Kolegium terkait dan berlaku selama 5 tahun.

06

Notifikasi Email

Pemberitahuan penerbitan Sertifikat Kompetensi akan dikirimkan langsung ke email Anda yang terdaftar.

07

LOGIN Registrasi KKI

Akses www.kki.go.id untuk Registrasi Ulang dan input nomor Serkom baru.

08

STR Dikirim

Surat Tanda Registrasi (STR) akan dikirimkan via POS oleh KKI ke alamat korespondensi Anda.

Syarat P2KB / Resertifikasi

  • Pencapaian SKP:

    Diharapkan rekan sejawat sewaktu memasukkan berkas sudah memenuhi persyaratan pencapaian SKP total telah diverifikasi minimal sebesar 250 SKP. Mohon di-screenshot bukti pencapaian SKP di portal IDI Online.

  • Formulir:

    Mengisi formulir pendaftaran P2KB, melengkapi surat pernyataan kepatuhan etika profesi, dan surat pernyataan bersedia memenuhi persyaratan Resertifikasi.

  • Dokumen Identitas:

    Fotokopi KTP (1 lembar), Fotokopi STR lama (1 lembar), dan Fotokopi kartu IDI (1 lembar).

  • SIP:

    Fotokopi SIP tempat praktik (masing-masing 1 lembar untuk setiap tempat praktik).

  • Ijazah:

    Fotokopi Ijazah Dokter (1 lembar).

  • Pembayaran:

    Membawa bukti setor pembayaran P2KB sebesar Rp. 300.000,- melalui Bank Mandiri Cabang Kupang No. Rek 117.001.039.4807 a/n IDI Cabang Kupang NTT. Bukti setoran asli dan fotokopi bukti setoran dilampirkan sebagai syarat. (Catatan: Bila pembayaran dilakukan lewat ATM, mohon difotokopi sebanyak 2 lembar untuk kelengkapan berkas).

  • Ketentuan Usia:

    Khusus dokter non bedah usia di atas 70 tahun dan dokter bedah yang berusia di atas 65 tahun harus melampirkan surat keterangan dokter yang memiliki SIP dari dokter spesialis THT, Mata dan Neurologi.

  • Kesehatan:

    Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki SIP untuk pengurusan ke web KKI (www.kki.go.id) setelah e-Serkom diterbitkan.

  • Aktivasi e-IDI:

    Bagi yang belum melakukan aktivasi e-IDI, segera lakukan aktivasi melalui www.idionline.org. Setelah itu TS bisa melakukan pengunggahan sertifikat seminar, lampiran praktik dll. untuk pengurusan P2KB.

Perhatian: Mohon formulir diisi di rumah dan ditandatangani di atas materai bilamana memakai materai sesuai petunjuk yang ada.

Mohon maaf bila terjadi kesalahan transfer dana, dana tidak bisa dikembalikan.

Catatan Penting

Setelah lolos verifikasi dari PB IDI, PB IDI akan mengirimkan e-serkom ke email TS untuk melanjutkan her registrasi ke KKI. Setelah lolos verifikasi data online di KKI, KKI akan mengirimkan kode billing pembayaran khusus untuk pengurusan STR di KKI.

Mohon dilakukan pembayaran dalam waktu 6 hari setelah dikeluarkannya kode billing ini. Bila mengalami kendala, silahkan hubungi ke inamc@kki.go.id dengan menunjukkan kode berkas pada saat melakukan her registrasi.

Saat ini pengajuan P2KB melalui sistem online melalui IDIOnline.org, namun form KKI setelah diisi secara manual dan lengkap diserahkan ke KKI dan bukan ke IDI Cabang Kupang NTT, sementara form P2KB setelah diisi secara manual dan lengkap, diantarkan ke IDI Cabang Kupang NTT.

Butuh Bantuan atau Form P2KB?

Unduh dokumen pendukung pendaftaran P2KB di bawah ini atau hubungi admin sekretariat.

Download Form P2KB Chat Admin P2KB